ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
- 1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara· yang bebas dari kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
5. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembendaharaan Negara
( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
8. Undang
undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah ·
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah Otonomi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100,
TambahnLembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
140, tambahan Negara Nomor4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah ·
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
26. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
- BAB I : KETENTUAN UMM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYATARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
|