Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2012

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan definisi retribusi IMB dan ruang lingkup yang tercakup dalam peraturan ini. Mengatur objek yang dikenakan retribusi, yaitu izin mendirikan bangunan yang meliputi bangunan baru, perubahan, dan rehabilitasi. Menentukan besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemohon IMB berdasarkan kategori atau jenis bangunan. Menentukan wilayah pemungutan dan cara menghitung retribusi. Mangatur tata cara pemungutan dan penagihan serta pembayaran. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan IMB, termasuk denda dan tindakan administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
LD 2012/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan