KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINSN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sebagai Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Hak Setiap Pekerja dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan Sosial serta memberikan manfaat bagi Tenaga Kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; Perpres No.11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBadan Layanan UmumPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
penyelenggaraan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan kewenangan antar tingkatan Pemerintahan, bahwa degan peralihan kewenangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Pereturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; PermenPAN No.Per/20/M.PAN/04/2006; KepmenPAN No.KEP/20/M.PAN/2/2004; KepmenPAN No.26 Tahun 2004; KepmenPAN No.KEP/118/M.PAN/8/2004; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.21 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.4 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar prosedur dan kode etik Pelayanan Terpadu Satu Pintum dan penambahan Perizinan Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, telah ditetapkan Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 dan dalam rangka efisiensi pemakaian air minum khususnya untuk Kelompok I Golongan Pelanggan Hidran dan Ledeng Umum dan Kelompok II Golongan Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2003.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007, yaitu menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yakni Pasal 1A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13).
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD 2016/10 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2016
penetapan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan Kinerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo serta perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan juga Memperlancar Proses Penerbitan dan Penandatanganan Jenis Perizinan dan non Perizinan pada badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKPM No.11 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan BKPM No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.14 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2004; Perda No.05 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Pergub No.19 Tahun 2014; Pergub 42 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud tujuan, standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur No.22 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
terdiri dari 134 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2016
KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Dalam rangka meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Papua Barat dan memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kewajiban kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua permohonan izin tertentu yang baru atau perpanjangan izin tertentu atau pengurusan surat permintaan pembayaran pekerjaan jasa konstruksi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 55 ayat (1) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada BLUD RS Khusus Mata Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pencapaian target tahunan, sistematika penyusunan SPM, pelaksanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Mencabut Pergub No. 11 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah dalam menjalan pelayanan publik perlu diterapkan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik daII bersih, untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 37 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 96 Tahun 2012
PP No. 76 Tahun 2013
PemenpanRB No. 15 Tahun 2014
PemenpanRB No. 24 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2008
Lingkup pelayanan publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh:
a- pengawas internal dan;
b. pengawas eksternal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.2 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang berlaku sejak 5 Januari 2016, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.2 K/12/MEM/2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, pelayanan keselamatan, kenyamanan, keamanan penumpang, serta tarif tambahan dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
5 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
b. bahwa Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik serta acuan penilaian kualitas pelayanan publik oleh masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Standar Pelayanan Publik bidang Perizinan dan Nonperizinan
bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik, transparan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan meliputi komponen :
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m.jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
n. evaluasi kinerja pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat