Dalam Pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Standar Pelayanan Publik bidang Perizinan dan Nonperizinan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik, transparan, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan meliputi komponen : a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m.jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; n. evaluasi kinerja pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat