Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan Serta Izin Perluasan Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu diambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kukar No.4 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) tentang Izin Usaha Peternakan yang menyebutkan Tata cara mendapatkan Surat Izin Prinsip/Persetujuan Prinsip Peternakan, Izin Usaha Peternakan dan Izin Perluasan Peternakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Peternakan serta Izn Perluasan Peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 tahun 2012; Kepmentan No.404/KP/OT.210/6/2002; Perda Kukar No.4 Tahun 2015; Perbup Kukar No.52 Tahun 2015; Perbup Kukar No.40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perizinan Usaha Peternakan, Persyaratan Izin Usaha Peternakan, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Peternakan, Pencabutan Izin Usaha Peternakan, dan Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala secara agraris sebagian besar masyarakatnya hidup dan bekerja dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya meningkatkan produksi pertanian yang maju dan bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah;bahwa sebagai upaya mengoptimalkan guna meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana tanpa bunga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sumber Dana;Ketentuan Pinjaman;Prosedur Permintaan;Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana;Objek Penyaluran pinjaman Dana;Pengembalian Dana Pinjaman;Penagihan Pengembalian pinjaman;Wilayah Penyaluran;Pengawasan dan Evaluasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Musi Rawas menjadi kontributor dan
lumbung pangan utama Provinsi Sumatera Selatan, maka
perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 41 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004 ; PP No 20 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; dan PP No 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. Diatur pula tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiyaan, peran serta masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
27 hlm tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa petani sebagai peiaku utama dalammencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaiilatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa semakin meningkatnya perubahan iklim, globallsasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani, sehingga petani memerlukan upaya perlindungan dan pemberdayaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah bewenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi Perlindungan Petani; Pemberdayaan Petani; pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021
Air sebagai bagian dari sumber daya merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 20 Tahun 2006; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Pemeliharaan dan penertiban hewan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu diganti.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 18 TAHUN 2009,
UU NO 6 TAHUN 2014,
UU NO 23 TAHUN 2014,
Kewajiban dan larangan setiap peternak.
Penertiban terhadap hewan ternak.
Biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan,
Biaya operasional penertiban,
Penangkapan oleh masyarakat,
Penertiban oleh pemerintah desa,
Partisipasi masyarakat,
Pengawasan dan pembinaan,
Ketentuan penyidikan,
Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, dan bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif, melalui perwujudan penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis sumber daya lokal yang didukung oleh Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten Sukabumi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Sehingga dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan melalui ketersediaan, akses dan pemenuhan konsumsi Pangan di Kabupaten Sukabumi, diperlukan sinergisme antar berbagai pemangku kepentingan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan Ketahanan Pangan Daerah, Infrastruktur, Sarana, Dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkanproduktivitasdan produksi
komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupuk-an
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/ Permentan/ SR 130/11/2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015, untuk Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/1vIPP/Kep/ 9 / 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/ Kpts/ OT. 210/4/2003; PeraturanMenteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 130
Permentan/ SR.130 / 11/ 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
091 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional, bahan baku industri sekaligus menjadi mata pencaharian pokok dan sumber penyediaan lapangan kerja; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 41Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan perubahan pada Pasal 29
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat