Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2021

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
LD. No. 2021/03, TLD. No. 026, LL Kab Fakfak: 37 hal
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan