Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN (Umum, Cadangan Pangan Masyarakat, Cadangan Pangan Pemerintahan Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Umum, Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran)), PELAKU USAHA PANGAN, SANKSI HUKUM (Sanksi Administratif, Sanksi Pidana), BANTUAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA, PENGAWASAN, PENDANAAN, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
03 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2021
Tanggal Berlaku
03 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan