Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN (Umum, Cadangan Pangan Masyarakat, Cadangan Pangan Pemerintahan Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Umum, Pengadaan, Pengelolaan, Penyaluran)), PELAKU USAHA PANGAN, SANKSI HUKUM (Sanksi Administratif, Sanksi Pidana), BANTUAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA, PENGAWASAN, PENDANAAN, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat