petani - perlindungan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Terhadap Petani
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2012; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. perencanaan;
b. perlindungan Petani;
c. pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan dan pendanaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 28 hlm
|