Kesehatan - pangan - Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Madiun
telah berhasil memenuhi ketahanan Pangan dan gizi yang
ditunjang dengan pelaksanaan produksi dan distribusi
yang baik, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa ketahanan Pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu terus menerus dilakukan secara
berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, aman, beragam,
bergizi dan terjangkau oleh masyarakat.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi;
b . Ketersediaan Pangan;
c. Penganekaragaman Pangan;
d. Keterjangkauan Pangan;
e. Konsumsi Pangan dan Gizi;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
g. Peran Serta Masyarakat; dan
h . Satgas Pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- 32 Halaman
|