Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi; b . Ketersediaan Pangan; c. Penganekaragaman Pangan; d. Keterjangkauan Pangan; e. Konsumsi Pangan dan Gizi; f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi; g. Peran Serta Masyarakat; dan h . Satgas Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan