Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi; b . Ketersediaan Pangan; c. Penganekaragaman Pangan; d. Keterjangkauan Pangan; e. Konsumsi Pangan dan Gizi; f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi; g. Peran Serta Masyarakat; dan h . Satgas Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat