Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021

Ketahanan Pangan Dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Pangan, Cadangan Pangan, Pemganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi,Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
LD Tahun 2021/Nomor 5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan