PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-PERLINDUNGAN-LAHAN-PERTANIAN-PANGAN-BERKELANJUTAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat dan untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud Pembangunan Daerah yang berkeadilan; bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin lahan sebagai penyangga fungsi sosial dan lingkungan secara maksimal serta untuk meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat petani pada khususnya dan penduduk pada umumnya; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan dan Penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Sistem Informasi
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
- Isi 40 Halaman
|