Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015 Serie C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Tahun 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa biaya cetak KTP gratis maka perlu pencabutan Perda Retribusi Biaya Cetak KTP
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pengratisan biaya cetak KTP Elektronik serta pencabutan Perda Retribusi Biaya cetak KTP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut adalah Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2O12 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa karena ketidaksesuaian indeks kepemilikan bangunan gedung dengan besaran bobot sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 /IPRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan Gedung mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan perlu diharmonisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat
yang cukup baik dan masih ada potensi retribusi yang
dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi serta meningkatkan rasa aman, nyaman. dan tentram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. maka pemerintah kebupaten lebong perlu melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi kabupaten lebong.
Materi Pokok: pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2015
IZIN USAHA - PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2015/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan dari aspek pada izin usaha, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terhadap kesehatan yang ada di habitat alami maupun habitat buatan harus ada izin dari Pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kemenhut No.100/Kpts-II/2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; No.14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut diantaranya ditambahkan penjelasan pasal yang mewajibkan pemohon untuk dapat melaksanakan tangungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet serta penekanan atas kepemilikan izin usaha penangkaran sarang burung walet dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011 (perubahan)
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pernerintah Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu diluar yang telah ditetapkan sepanjang perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 65 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, mas retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA KELAHIRAN
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya status Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan
menjadi Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, menyebabkan meningkatnya jenis pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa
tersebut sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif layanan BLUDSKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Penyelenggaraan retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
subjek dan objek retribusi
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan sarana dan prasarana yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, dan perkembangan kenaikan harga barang dan jasa cukup signifikan sehingga diperlukan regulasi yang berkaitan pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014, belum mengakomodir pemanfaatan/pemakaian kekayaan daerah secara keseluruhan sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Bagian Kesatu, ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h dan huruf i. 2) Ketentuan Pasal 6 diubah. 3) Diantara Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 77A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat