Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut diantaranya ditambahkan penjelasan pasal yang mewajibkan pemohon untuk dapat melaksanakan tangungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet serta penekanan atas kepemilikan izin usaha penangkaran sarang burung walet dari Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat