TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-NOMOR-6-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PERIZINAN-TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat
yang cukup baik dan masih ada potensi retribusi yang
dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
- Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|