PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-GIANYAR-NOMOR-14-TAHUN-2012-TENTANG-RETRIBUSI-IZIN-MENDIRIKAN-BANGUNAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2O12 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa karena ketidaksesuaian indeks kepemilikan bangunan gedung dengan besaran bobot sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 /IPRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan Gedung mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan perlu diharmonisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 14) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- 7
|