Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2016/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko tradisional Sukoharjo, agar tidak saling dengan Pasar Tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang ada, perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Tata Cara pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
200);
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1520);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1814);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 183);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penataan toko tradisional/kelontong dimaksudkan untuk :
a. mengatur dan menata keberadaan toko tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo;
b. memberi kesempatan berusaha kepada pelaku usaha; dan
c. memberi kepastian hukum serta kenyamanan dalam usaha. Tujuan Penataan toko tradisional/kelontong adalah :
a. melakukan pengaturan dan penataan toko
tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo agar
keberadaannya tidak saling merugikan dan mematikan
dengan pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Koperasi yang ada;
b. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan
memperkuat antara toko tradisional/kelontong dengan
pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Koperasi;
c. memberdayakan pelaku usaha toko tradisional/kelontong
agar mampu berkembang dan dapat meningkatkan
kesejahteraanya; dan
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam
berusaha dilokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 40 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dengan semakin berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Banjar sebagai dampak dari perkembangan kondisi perekonomian dan pasar bebas, maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan penataan kembali terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern dengan merubah kembali Peraturan Bupai Banjar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1972-09/KPB.V.1971; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang penataan, dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar. ada beberapa ketetntuan yang berubah yaitu :
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) dihapus;
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah;
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah dan menambahkan satu
ayat setelah ayat (3);
Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah;
Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah;
Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6) diubah dan menambahkan dua
ayat setelah ayat (6);
Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambahkan tiga ayat
seteleh ayat (4);
Ketentuan dalam Pasal 14 dihapus;
Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d
diubah menjadi NPWP pemohon (NPWP terdaftar di daerah);
Ketentuan dalam Pasal 23 diubah;
Pendirian pusat perbelanjaan toko modern selain minimarket harus
melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaaan
pasar tradisional dan UMKM. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus mempekerjakan karyawan
yang berdomisili dan ber Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Banjar
minimal 70% (tujuh puluh per seratus) dari total karyawannya. Jam operasional supermarket, hypermarket dan department store
adalah sebagai berikut: untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita. Jam operasional minimarket adalah sebagai berikut : untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 16 TAHUN 2014
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2016
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2016 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a . bahwa dengan selesainya Pembangunan Pasar Ternak Terpadu
di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung
perlu dilakukan penataan dan penempatan kembali pedagang
pasar;
b. bahwa penempatan kembali ke pasar baru, pedagang
diwajibkan membayar retribusi penempatan los dan kios di
Pasar Ternak Terpadu Desa Badran Kecamatan Kranggan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa
Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah bebeeraa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 3 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab temanggung No 17 Tahun 2015; Permendag No 48/MDAG/
PER/8/2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan penataan dan penempatan pedagang pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam
Konsumsi Beryodium, perlu disusun peraturan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam
Konsumsi Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang No 3 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 78/M/SK/S/1995; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/11/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasaran Hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Pasar Modern di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Pasar Modern di Kabupaten Brebes, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemasaran Hasil Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah di Kabupaten Brebes
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;UndanyUndang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor TOIMDAG/
PER/12/2013;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 001 Tahun
2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kerjasama Pemasaran Hasil UMKM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH - PASAR SATRIA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa \intuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3}
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar, termasuk diatur juga mengenai tugas, fungsi dan struktur organisasi, uraian tugas organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penataan usaha
minimarket sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap
keberadaan pasar tradisional dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan
Minimarket di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pentaan Pasar Modern di Provinsi Jawa
Timur; 12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk
Jenis Usaha Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :
56/M-DAG/PER/9/2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai penataan minimarket di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan minimarket ( pendirian, perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, kemitraan) kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata tertib dan Penyediaan Tempat Jual Beli Jenitri di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Kebumen, jenitri merupakan barang dagangan yang sangat diminati oleh masyarakat, baik masyarakat Kabupaten Kebumen maupun masyarakat dari luar Kabupaten Kebumen, bahkan Warga Negara Asing; bahwa untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,
perlu menyediakan tempat jual beli dan mengatur tata tertib jual beli jenitri dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Tertib dan Penyediaan Tempat Jual Beli Jenitri di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata tertib dan penyediaan tempat jual beli jenitri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2016/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Malam, Panti Pijat, Karaoke, Bar, atau Rumah Minum dan SPA di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa jumlah sarana hiburan malam, panti pijat, karaoke,
bar atau rumah minum dan spa di Kabupaten Sukoharjo,
saat ini dipandang sudah mencukupi sehingga untuk
menciptakan kondusifitas wilayah dan mencegah
persaingan usaha yang tidak sehat maka perlu dilakukan
pembatasan dalam rangka penataan dan pengendaliannya;
b. bahwa sehubungan hal tersebut huruf a perlu melakukan
moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan
hiburan malam, panti pijat, karaoke, bar atau rumah
minum dan spa yang ada di Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang moratorium izin pendirian usaha
penyelenggaraan kegiatan hiburan malam, panti pijat,
karaoke, bar atau rumah minum dan spa di Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 178);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2014 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 208);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 211), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 222);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam rangka penataan dan pengendalian izin pendirian
usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan malam, panti
pijat, karaoke, bar atau rumah minum dan spa perlu
dilakukan moratorium.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan
hiburan malam, panti pijat, karaoke, bar atau rumah minum
dan spa di Kabupaten Sukoharjo berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dunia Usaha di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat