Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Dalam rangka penataan dan pengendalian izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan malam, panti pijat, karaoke, bar atau rumah minum dan spa perlu dilakukan moratorium. (2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan malam, panti pijat, karaoke, bar atau rumah minum dan spa di Kabupaten Sukoharjo berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat