Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016

Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penataan toko tradisional/kelontong dimaksudkan untuk : a. mengatur dan menata keberadaan toko tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo; b. memberi kesempatan berusaha kepada pelaku usaha; dan c. memberi kepastian hukum serta kenyamanan dalam usaha. Tujuan Penataan toko tradisional/kelontong adalah : a. melakukan pengaturan dan penataan toko tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo agar keberadaannya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang ada; b. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko tradisional/kelontong dengan pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi; c. memberdayakan pelaku usaha toko tradisional/kelontong agar mampu berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraanya; dan d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.44
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan