Materi Pokok Perbup ini adalah: Penataan toko tradisional/kelontong dimaksudkan untuk : a. mengatur dan menata keberadaan toko tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo; b. memberi kesempatan berusaha kepada pelaku usaha; dan c. memberi kepastian hukum serta kenyamanan dalam usaha. Tujuan Penataan toko tradisional/kelontong adalah : a. melakukan pengaturan dan penataan toko tradisional/kelontong di Kabupaten Sukoharjo agar keberadaannya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang ada; b. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko tradisional/kelontong dengan pasar tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi; c. memberdayakan pelaku usaha toko tradisional/kelontong agar mampu berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraanya; dan d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat