Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 36 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  36 TAHUN 2016  TENTANG  PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penataan minimarket di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan minimarket ( pendirian, perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, kemitraan) kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  36 TAHUN 2016  TENTANG  PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 36
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan