Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 40 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penataan, dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar. ada beberapa ketetntuan yang berubah yaitu : Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah; Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah dan menambahkan satu ayat setelah ayat (3); Ketentuan dalam Pasal 6 diubah; Ketentuan dalam Pasal 7 diubah; Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6) diubah dan menambahkan dua ayat setelah ayat (6); Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambahkan tiga ayat seteleh ayat (4); Ketentuan dalam Pasal 14 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d diubah menjadi NPWP pemohon (NPWP terdaftar di daerah); Ketentuan dalam Pasal 23 diubah; Pendirian pusat perbelanjaan toko modern selain minimarket harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaaan pasar tradisional dan UMKM. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus mempekerjakan karyawan yang berdomisili dan ber Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Banjar minimal 70% (tujuh puluh per seratus) dari total karyawannya. Jam operasional supermarket, hypermarket dan department store adalah sebagai berikut: untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita. Jam operasional minimarket adalah sebagai berikut : untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.40
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan