Peraturan ini mengatur tentang penataan, dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar. ada beberapa ketetntuan yang berubah yaitu : Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah; Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah dan menambahkan satu ayat setelah ayat (3); Ketentuan dalam Pasal 6 diubah; Ketentuan dalam Pasal 7 diubah; Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (6) diubah dan menambahkan dua ayat setelah ayat (6); Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambahkan tiga ayat seteleh ayat (4); Ketentuan dalam Pasal 14 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d diubah menjadi NPWP pemohon (NPWP terdaftar di daerah); Ketentuan dalam Pasal 23 diubah; Pendirian pusat perbelanjaan toko modern selain minimarket harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaaan pasar tradisional dan UMKM. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus mempekerjakan karyawan yang berdomisili dan ber Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Banjar minimal 70% (tujuh puluh per seratus) dari total karyawannya. Jam operasional supermarket, hypermarket dan department store adalah sebagai berikut: untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita. Jam operasional minimarket adalah sebagai berikut : untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita; untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 sampai dengan pukul 23.00 Wita.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat