PENYELENGGARAAN - KAWASAN PERUMAHAN - PENINGKATAN KUALITAS - PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No.38 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2007;UU No.1Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;UU No.20 Tahun 2011;PP No.34 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007;PermenPerumra No.20 Tahun 2011; Permen PU & Perumra No.02 Tahun 2016;;PermenPerumra No.10 Tahun 2012;Perda No.09 Tahun 2013;Perda No.3 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan izin; tata cara pengesahan dokumen perencanaan Perumahan; persyaratan pembangunan rumah susun umum; mengenai pemanfaatan rumah susun; unsur Tim Verifikasi;dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pertimbangan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diatur dalam peraturan walikota.
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah.
88 hlm., Lampiran I s.d. III 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2013
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat edaran Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE. 2 Tahun
2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang Penyesuaian
Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. sehubungan
dengan kebijakan pemerintah atas, penurunan tarif
sebesar 5% untuk tarif angkutan penumpang umum
antar kota, antar provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan
tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi,
yang berlaku terhitung dari 15 Januari 2016
dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
· angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai basil rapat dengan Organda Kabupaten
Bone pada tanggal 11 .Januari 2016 di kantor Dinas
'perhubungan Kabupaten Bone , terkait Penyesuaian
Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan
dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten
Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i 959
•
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang � Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Perianggungan Wajib Kecelakaan Penumpang {
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 137
Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2721);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
BAB Ill
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 11 TAHUN 2016
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operating Procedure Monitoring dan Evaluasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11, LL Kab. Kubu Raya : 71 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL dan UPL dan SPPL ditetapkan oleh Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PermenLHK No.16 Tahun 2012, PermenLH No.8 Tahun 2013, PermenLHK No.P.25/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018, PermenLHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, PermenLHK No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL dan UPL atau SPPL; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 67 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia
Nornor
P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018 tentang
Pedornan Penetapan Jenis Rencana Usaha
Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan
Pernantauan Lingkungan
Hid up,
perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis
Rencana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PermenLHK No.P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Perda No.13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
Atau SPPL, Tata Cara Pelaksanaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2020.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Pasuruan perlu ditumbuhkan
budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian,
sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan kelestarian budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta dalam rangka menumbuhkembangkan minat baca masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nomor : 0103/0/1987 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Pasuruan;
Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berdasarkan asas:
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
Ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, meliputi:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pendanaan;
d. pelaksanaan; dan
e. pengawasan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perpustakaan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 4 Tahun 2002 Tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 1993; Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor Km.48 Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1076/KP.108/DRJD/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dihapus; 6. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan satu bab; 7. Ketentuan BAB XIV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat