Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penerapan Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan; gugus Kendali mutu; Survey Kepuasan Masyarakat; Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Inovasi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Penyelenggara Dengan Pihak Lain; Dokumen dan Informasi; Monitoring, evaluasi dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat