1. Maksud diselenggarakannya P2T, adalah sebagai upaya: a. terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum; b. terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan. 2. Penyelenggaraan P2T secara administrasi dilaksanakan oleh UPT P2T; 3. Dalam Penyelenggaraan P2T, UPT P2T dibantu oleh Tim Teknis dan URC; 4. Tim Teknis terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat