Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Khusus kepada Pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN & ADMINISTRATIF PIMPINAN & ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Neg;ara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalami Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOIAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Harian Petugas Pengendalian dan Penertiban Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas sebagai Tenaga Harian Lepas Seksi Keselamatan pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.38 Tahun 2000 ; UU No.6 Tahun 2003 ; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 13 Tahun 2006 ; PP No.69 Tahun 2010 ; PP No.55 Tahun 2016; PERDA No.8 Tahun 2007 ; PERDA No.3 Tahun 2011 ; PERDA 7 Tahun 2011 ; PERDA No.1 Tahun 2012 ; PERDA No.2 Tahun 2012 ; PERDA No.3 Tahun 2012 ; PERDA No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, insentif dan target kinerja, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penggangaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TENIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian 'I'unjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang I euangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021.
Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dipandang perlu memberikan tunjangan daerah sebagai tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Besaran TPK, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Kep. Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 ttg Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Kep. ttg Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mengubah Keputusan Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 56 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.2 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.19 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan, tunjangan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan tersebut, untuk pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, Kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan untuk anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan pelengkapanya serta tunjangan transportasi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian kepada ahli warisnya yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja kegiatan DPRD berupa program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat