BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT
KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan
Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Besaran
Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republlik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
I
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana diubah beberapa
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801);
kali
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diu bah beberapa
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
kali
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelo1aan Keuangan Daerah
(Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781 );
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93);
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 102);
15.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162);
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183); 17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor I Tahun 2018 tentang Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib;
18. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 ten tang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT
KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB V : TATA CARA PEMBAYARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI : PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
40
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 40 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Boyolali No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mencabut
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai
kemampuan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pernberian Tarnbahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil pada Pernerintah Kabupaten Boyolali;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang meliputi pemberian TPP PNS, monitoring dan evaluasi, cara penghitungan TPP PNS dan alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali dicabut.
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 39 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
RINCIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - ORGANISASI - BADAN - PENDAPATAN - DAERAH - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat perubahan Struktur Organisasi pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Batu Bara sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pendapatan Daerah perlu diganti guna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KETENTUAN UMUM, RINCIAN TUGAS, Kepala Badan, Sekretaris, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan Daerah, Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan, Subbidang Penagihan dan Keberatan, Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerah, Bidang Pelayanan Dan Penetapan, Subbidang Pelayanan dan Verifikasi, Subbidang Penetapan, Bidang Pendataan dan Penilaian, Subbidang Pendataan, Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN - LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 49 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2023
PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MUKOMUKO
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah BANK Perkreditan Rakyat Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko;
1. Undang- Undang Nomor 9 T ahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Ka bupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran negara Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaima na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 61 73);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank: Perkreditan Rakyat Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 18);
PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MUKOMUKO
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 38 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 38 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jayapura;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 176 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa guna kepastian dalam pengenaan sanksi
pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai maka
perlu perumusan norma secara tegas sehingga tidak
menimbulkan perbedaan penafsiran; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi
pegawai yang meninggal dunia dan perubahan
pengaturan mengenai Pegawai yang tidak mendapatkan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara,
maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 38 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu melakukan perubahan pengalokasian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Dua, pendanaan dan alokasi remunerasi, pendapatan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muara Dua,
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 37 Tahun 2023
pembayaran - gaji - hari - pertama - setiap - bulan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2023/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembayaran Gaji Hari Pertama setiap Bulan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembayaran Gaji Hari Pertama Setiap Bulan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1992; PP No. 7 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri RI No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Gaji, Besaran Gaji, Waktu Pembayaran Gaji, Penatausahaan Gaji, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium, Biaya Jasa Lainnya, Perjalanan Dinas, Konsumsi Rapat, Pengadaan Kendaraan, dan Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu diubah karena tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bulungan No.39 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022;
Perbup ini mengubah ketentuan lampiran Perbup No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No.39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022
69 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat