Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 40 Tahun 2023

BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAB V : TATA CARA PEMBAYARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BAB VI : PERTANGGUNG JAWABAN BAB VII : PEMBIAYAAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 40 Tahun 2023 tentang BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan