Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1655 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
  2. PERBUP Kab. Boyolali No. 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
  3. PERBUP Kab. Boyolali No. 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan