Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 39 Tahun 2023

Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KETENTUAN UMUM, RINCIAN TUGAS, Kepala Badan, Sekretaris, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan, Subbidang Penagihan dan Keberatan, Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerah, Bidang Pelayanan Dan Penetapan, Subbidang Pelayanan dan Verifikasi, Subbidang Penetapan, Bidang Pendataan dan Penilaian, Subbidang Pendataan, Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN - LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 39 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan