Materi Pokok Peraturan ini adalah: 1. PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 2. PENETAPAN KELAS JABATAN DAN FAKTOR PENYEIMBANG 3. PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 4. TIM PELAKSANAAN TPP PEMERINTAH DAERAH 5. PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 6. PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 7. PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI 8. JENIS HONORARIUM YANG DAPAT DIBAYARKAN DAN TIDAK DAPAT DlBAYARKAN 9. PENCATATAN KEHADIRAN 10. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI 11. UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN 12. KETENTUAN PERALIHAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat