Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 38 Tahun 2023

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayapura Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan