tambahan penghasilan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa d alam mewujudkan k e s e j a h te r a a n Apar atur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, perlu memberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai se su a i dengan kemampuan
Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan
t erwujudnya profesionalisme Ap a r at u r Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam
penyelenggaraan p e me r in t a h an d a n pembangunan,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai
se su a i dengan kemampuan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Pengahsilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2022 dicabut.
- 18 hlm
|