Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, kekeringan dan pembebasan; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD, dan penghapusan NPWPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan, pengisian dan penyampalan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dan online system; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
72 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010
DESA/KELURAHAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
pembentukan lembaga - lembaga
kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga - Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa beserta aturan teknisnya berupa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas saat ini sudah tidak sesuai lagi , sehingga
perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, wilayah kerja, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, kepengurusan dan masa jabatan, hubungan dan tata kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka untuk memperluas kesempatan kepada koperasi, usaha kecil, mikro, menengah dan usaha lainnya di daerah untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai penyalur dana bergulir selain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, perlu mengatur mengenai pengelolaan pinjaman dana
bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Karakteristik Dana Bergulir
Bab IV Pengelola Dana Bergulir
Bab V Sumber Dan Alokasi Pinjaman Dana Bergulir
Bab VI Tata Cara Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Dana Bergulir
Bab VII Bentuk Pinjaman Dana Bergulir
Bab VIII Penerima Pinjaman Dana Bergulir
Bab IX Penggunaan Dan Pengembalian Pinjaman
Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir
Bab XI Penghapusbukuan Pinjaman
Bab XII Sanksi Administrasi Dan Sanksi Hukum
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010
PERDA ini mengatur mengenai azas, maksud dan tujuan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pembentukan unit pelaksana pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2009
TERNAK BANTUAN - PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, BD.2009/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyebaran dan
pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kabupaten
Rembang dengan pola gaduhan, perlu dibuat pedoman
penyebaran dan pengembangan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyebaran dan
Pengembangan T ernak Bantuan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 12 T ahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/KPTS.210/7/2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lokasi penyebaran dan pengembangan, pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak, pola gaduh, hak dan kewajiban, tat acara pengembalian ternak, pembagian hasil, tata cara penjualan ternak gaduhan, resiko, penghapusan ternak pemerintah, pembinaan dan pengawasan, administrasi dan pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu diatur mengenai Pedoman Kerja Sama Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2006.
Peraturan ini menjabarkan pedoman kerja sama desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat