Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai azas, maksud dan tujuan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pembentukan unit pelaksana pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2010
Tanggal Berlaku
14 Januari 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubemur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan