Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2009

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial Bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Sosial Bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
10 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2009
Tanggal Berlaku
10 Maret 2009
Sumber
BD 2009/36 SERI E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan