Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010

Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Karakteristik Dana Bergulir Bab IV Pengelola Dana Bergulir Bab V Sumber Dan Alokasi Pinjaman Dana Bergulir Bab VI Tata Cara Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Dana Bergulir Bab VII Bentuk Pinjaman Dana Bergulir Bab VIII Penerima Pinjaman Dana Bergulir Bab IX Penggunaan Dan Pengembalian Pinjaman Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir Bab XI Penghapusbukuan Pinjaman Bab XII Sanksi Administrasi Dan Sanksi Hukum Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan