Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Karakteristik Dana Bergulir Bab IV Pengelola Dana Bergulir Bab V Sumber Dan Alokasi Pinjaman Dana Bergulir Bab VI Tata Cara Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Dana Bergulir Bab VII Bentuk Pinjaman Dana Bergulir Bab VIII Penerima Pinjaman Dana Bergulir Bab IX Penggunaan Dan Pengembalian Pinjaman Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir Bab XI Penghapusbukuan Pinjaman Bab XII Sanksi Administrasi Dan Sanksi Hukum Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat