Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2009

Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang lokasi penyebaran dan pengembangan, pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak, pola gaduh, hak dan kewajiban, tat acara pengembalian ternak, pembagian hasil, tata cara penjualan ternak gaduhan, resiko, penghapusan ternak pemerintah, pembinaan dan pengawasan, administrasi dan pelaporan, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/No. 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan