Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, BD 2017/NO.27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Prosedur Pengadaan Barang/Jasa, Tugas dan Tanggung Jawab, Mekanisme Pemilihan Penyedia, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
112 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian InternStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Banten No. 60 Tahun 2022 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) PADA UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
PROVINSI BANTEN
Mencabut
Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Malingping
POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No. 1 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.UU No.29 Tahun 2004 ;5.UU No.36 Tahun 2009 ;6.UU No.44 Tahun 2009 ;7.PP No. 32 Tahun 1996 ;8.PP No.23 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007;11.PMK No.07/PMK.02/2006 ;12.PMK No.08/PMK.02/2006 ;13.PMK No.66/PMK.02/2006 ;14.KMK No.631/Menkes/SK/IV/2005 ;15.PMK No.95/PMK.05/2016 ;16.KMK No.119/PMK/05/2007 ;17.PerGub No.11 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.prinsip pola tata kerja;4.kedudukan , tugas pokok dan fungsi;5.identitas dan klasifikasi;6.falsafah , nilai dasar , visi , misi , motto dan tujuan;7.organiasi;8.pejabat pengelola;9.dewan pengawas;10.SPI;11.komite;12.prosedur kerja;13.fungsi pelayanan , keperawatan , dan penunjang;14.pengelolaan SDM;15.penatausahaan keuangan / akuntabilitas kinerja;16.pengadaan barang atau jasa / pendapatan dan biaya;17.pengelolaan barang;18.surplus dan defisit anggaran;19.inventasi jangka pendek dan inventasi jangka panjang;20.kerjasama;21.mekanisme pemungutan dan tarif jasa pelayanan kesehatan;22.penyelesaian kerugian;23.pengendalian kesehatan lingkungan;24.akuntansi , pelaporan dan pertanggung jawaban;25.ketentuan peralihan
;26.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
80 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 25 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
b. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No.31 Tahun 1999 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No. 30 Tahun 2014 ;7.PP No.65 Tahun 1999 ;8.PP No.53 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.penyampaian LHKPN;3.tim pengelola LHKPN;4.sanksi administratif
;5.pengawasan;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 24 Tahun 2017
PERGUB Prov. Gorontalo No. 57 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tanggal 31 Mei 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pendaftaran LHKPN, pengumuman LHKPN, pemeriksaan LHKPN, pengelola LHKPN, pengawasan,sanksi, tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan dan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehingga Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 30 Tahun 2010, Pergub No. 97 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan ZI, Pembinaan, Penetapan Unit Kerja Menuju WBK/WBBM, Penilaian WBK/WBBM, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
13 Halaman; Lampiran 15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 28 Tahun 2017, Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012, Pergub No. 22 Tahun 2013.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB Dan BBN-KB, Dan Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah.2017/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
dalam ranga mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dan standar umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
19 halaman, Lampiran 30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu dibuat Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No.60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 07 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat