Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Prosedur Pengadaan Barang/Jasa, Tugas dan Tanggung Jawab, Mekanisme Pemilihan Penyedia, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD 2017/NO.27
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan