Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB Dan BBN-KB, Dan Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat