Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2017

POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.prinsip pola tata kerja;4.kedudukan , tugas pokok dan fungsi;5.identitas dan klasifikasi;6.falsafah , nilai dasar , visi , misi , motto dan tujuan;7.organiasi;8.pejabat pengelola;9.dewan pengawas;10.SPI;11.komite;12.prosedur kerja;13.fungsi pelayanan , keperawatan , dan penunjang;14.pengelolaan SDM;15.penatausahaan keuangan / akuntabilitas kinerja;16.pengadaan barang atau jasa / pendapatan dan biaya;17.pengelolaan barang;18.surplus dan defisit anggaran;19.inventasi jangka pendek dan inventasi jangka panjang;20.kerjasama;21.mekanisme pemungutan dan tarif jasa pelayanan kesehatan;22.penyelesaian kerugian;23.pengendalian kesehatan lingkungan;24.akuntansi , pelaporan dan pertanggung jawaban;25.ketentuan peralihan ;26.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 26 Tahun 2017 tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 April 2017
Tanggal Berlaku
07 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Banten No. 60 Tahun 2022 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) PADA UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINGPING PROVINSI BANTEN
Mencabut :

  1. Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Malingping

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan