LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
b. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 28 Tahun 1999 ;3.UU No.31 Tahun 1999 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No. 30 Tahun 2014 ;7.PP No.65 Tahun 1999 ;8.PP No.53 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.penyampaian LHKPN;3.tim pengelola LHKPN;4.sanksi administratif
;5.pengawasan;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- 9 halaman
|