Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Mesuji yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius;
- bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang
dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur
Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan; angkutan sungai dan perparkiran;
b. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
c. tertib kebersihan;
d. tertib sungai, saluran air, situ/ danau dan kolam;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
g. tertib tanah dan bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni bangunan;
i. tertib kesehatan;
j. tertib kependudukan;
k. tertib sosial;
I. tertib kawasan tanpa rokok;
m. tertib tempat hiburan dan keramaian, dan
n. tertib peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kehidupan dimasyarakat
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 22 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2018; PERPRES Nomor 74 Tahun 2013; PERMEN DAGRI Nomor 44 Tahun 2010; PERMEN Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; PERDA Nomor 23 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.1, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten
Kutai Barat senantiasa mengalami peningkatan,
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangannya, maka perlu disusun suatu payung
hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek Manajemen Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan Dan Pengujian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
a. Pengaturan mengenai standar sarana prasarana pencegahan dan
pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Pemeriksaan
dan/atau pengujian diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Pengaturan mengenai retribusi diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2020
KETENTRAMAN,KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi Tenggara
yang tenteram, tertib bagi dan disiplin, perlu peningkatan
pelaksanaan ketentraman , ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 17 Undang-
Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah, Daerah b e r h a k menetapkan kebijakan Daerah u n t u k
menyelenggarakan u r u s a n p e m e r in t a h an yang menjadi
kewenangan Daerah;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu men et ap k an Pera t u r a n
Daerah t en t a n g penyelenggaraan kete n t er a ma n , ketertiban
umum, d a n p e rl i ndungan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali, t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
T ahun 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 16 T ah u n 2018 t en t a n g S a t u a n
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Nomor
6205);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036 ), sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015 t e n t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2019 Nomor 157 ).
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
JASA PELAYANAN DASAR
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL Kab. Landak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
26 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 44 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab V Peran Serta Masyarakat; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Pidana; Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian; Bab IX Ketentuan Penutup.
Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat; menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat; dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tarnbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tanbahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ter:.tang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, bahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan cadangan pangan;
b. penyelenggaraan cadangan pangan;
c. pelepasan cadangan pangan;
d. pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan;
e. peran serta masyarakat dan
f. pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangfuan
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak;
pasal 18 ayat (6) UUD 194, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.3 Tahun 2019, Permendagri No.17 Tahun 2019,
Ketentuan umum; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KETERTIBAN UMUM; TERTIB KEBERSIHAN; TERTIB BANGUNAN DAN IZIN USAHA; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB SUNGAI, PARIT DAN SALURAN; TERTIB PARKIR DAN ANGKUTAN JALAN RAYA; TERTIB USAHA TERTENTU; TERTIB SOSIAL; PENYIDIKAN; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
pencabutan Perda No 3 Tahun 2004, Perdas No 15 Tahun 2005, Perda no.1 Tahun 2010
20 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko;
b. Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan urusan pemerintah bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya dalam daerah kabupate menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten;
1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 16 Tahun 2018
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Perda provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2017
9. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
pasal 4
(1) Bupati berwenang da bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayah kabupaten.
(2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilaksanakan pleh Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Penanganan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana tenteram dan tertib serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu diselenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkesinambungan serta sesuai dengan peran dan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan daerah oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan olej Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Prinsip; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; V. Hak dan Kewajiban Masyarakat; VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat; VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; IX. Kerjasama dan Koordinasi; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; XII. Laporn; XIII. Pembiayaan; XIV. Sanksi Administrasi; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI; Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 halaman; 7 halaman pendahuluan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat