Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan cadangan pangan; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. pelepasan cadangan pangan; d. pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan; e. peran serta masyarakat dan f. pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat