Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 01 Tahun 2020

TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan cadangan pangan; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. pelepasan cadangan pangan; d. pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan; e. peran serta masyarakat dan f. pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 01 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 No. 11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan