Peraturan ini memuat IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab V Peran Serta Masyarakat; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Pidana; Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian; Bab IX Ketentuan Penutup. Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat; menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat; dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat