pasal 4 (1) Bupati berwenang da bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayah kabupaten. (2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilaksanakan pleh Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Penanganan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat