Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum. Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup. Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. tertib jalan, angkutan jalan; angkutan sungai dan perparkiran; b. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; c. tertib kebersihan; d. tertib sungai, saluran air, situ/ danau dan kolam; e. tertib lingkungan; f. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; g. tertib tanah dan bangunan; h. tertib pemilik dan penghuni bangunan; i. tertib kesehatan; j. tertib kependudukan; k. tertib sosial; I. tertib kawasan tanpa rokok; m. tertib tempat hiburan dan keramaian, dan n. tertib peran serta masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat