Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Prinsip; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; V. Hak dan Kewajiban Masyarakat; VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat; VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; IX. Kerjasama dan Koordinasi; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; XII. Laporn; XIII. Pembiayaan; XIV. Sanksi Administrasi; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI; Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
19 November 2019
Tanggal Berlaku
19 November 2019
Sumber
LD.2019/No. 09
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan