Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Murung Raya No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal IO ayat (2) Pera tu ran
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan
Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Supati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENERIMA GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS;
BAB Ill
PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN ;
BAB IV
PENDANAAN ;
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 223/PMK.07/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
15 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat tugas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas Bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan di Daerah Terpencil yang bertugas pada Puskesmas Pembantu, sebesar Rp400.000,00 per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kab. Sampang
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan Perda Sampang No 10 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 dan Pasal 1 angka 16 PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan tunjangan berupa pemberian jaminan penyediaan rumah dinas dan perlengkapannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab Sampang TA 2015 dengan Perbup Sampang.
1. UU No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
5. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda;
6. PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah ketiga Kali dengan PP No 21 Tahun 2007;
7. PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
8. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Perda Kab Sampang Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Sampang;
10. Perda Kab. Sampang No 10 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015;
11. Perbup Sampang No 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015.
Materi Pokok mengatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kab. Sampang yang diberikan kepada Anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas rumah, setiap Bulan masing-masing Rp5.000.000; (lima juta rupiah) terhitung sejak Bulan Januari 2015 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Perbup ini, maka Perbup Sampang No 14 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kab. Sampang dan Peraturan yang Bertentangan dengan Perbup ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium - Insentif - Manfaat Tambahan Lainnya - Komite - Tabungan Perumahan Rakyat
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 9, LN.2023/No.18, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2016; dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat setiap bulannya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak pengangkatan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1974.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 15 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Sepanjang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2014/NO 9, TLD NO 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat