Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogirj

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, TPP, pencairan, pelaporan, pembayaran dan pembiayaan TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogirj
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD.2022/No.46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

  2. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2021

  3. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 75 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan