Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presesnsi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kab. Wonogiri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat