TAMBAHAN PENGHASILAN - PELAKSANAAN PRESENSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peratran Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kinerja
pegawai dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan
Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan
Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 diubah.
- 12 hal
|